TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA KEDUNGSONO
KEDUNGSONO — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kedungsono memasuki babak penting. Panitia Pemilihan Kepala Desa Kedungsono secara resmi telah menyelesaikan dan mengumumkan hasil penelitian berkas administrasi para pendaftar bakal calon Kepala Desa.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 06/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026 tentang Hasil Penelitian Berkas Kelengkapan Persyaratan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa Kedungsono Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahu 2015 tentang Kepala Desa.
Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan dokumen secara mendalam, panitia menetapkan bahwa sebanyak 3 (tiga) orang bakal calon dinyatakan resmi melengkapi berkas serta Memenuhi Syarat (MS) administrasi untuk melaju ke tahap berikutnya.
Daftar Bakal Calon yang Memenuhi Syarat (MS)
Berikut adalah nama-nama bakal calon Kepala Desa Kedungsono yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi sesuai urutan penulisan dalam Berita Acara:
-
SUGIYANTO
-
CANDRA DWI PURNOMO
-
WIWIK HARYANI, S.Pd
Ketiga nama tersebut dinilai telah memenuhi seluruh kualifikasi legalitas, keabsahan riwayat pendidikan, identitas kependudukan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ditetapkan oleh panitia.